wp sdh memotong pph bunga obligasi ke USA 20%, kalo misalkan memang ingin memanfaatkan P3B apakah masih bisa?, dan pph psl 26 nya dilakukan pengembalian y mas/mbak?
WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: salah satunya adalah keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan. Keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah keterlambatan penyampaian SKD oleh WPLN setelah dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Pengembalian kelebihan pemoto
EMITA IKA IMANIAR