Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mohon informasi ya…sekarang deviden yg dibagikan kepada org pribadi tdk dipotong PPh Final 10%, pertanyaannya di wajib pajak badan yg membagikan deviden apakah melaporkan dlm SPT masa Final?dengan kondisi tarif 0%?


Jawaban

Tidak perlu dilaporkan di SPT masa PPh final, dan tdk perlu dibuatkan bukti potong, karena tidak ada kewajiban pemotongan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z S Q I R
A Q​ W A D