mohon informasi ya…sekarang deviden yg dibagikan kepada org pribadi tdk dipotong PPh Final 10%, pertanyaannya di wajib pajak badan yg membagikan deviden apakah melaporkan dlm SPT masa Final?dengan kondisi tarif 0%?
Tidak perlu dilaporkan di SPT masa PPh final, dan tdk perlu dibuatkan bukti potong, karena tidak ada kewajiban pemotongan
EMITA IKA IMANIAR