OP ingin mebangun ruko dan saya mengunakan jasa konsultan konstruksi apakah saya harus memotong PPh dan bagaimana caranya
Jasa konsultan konstruksinya dari OP atau badan ? Kalau jasanya masuk dalam lingkup jasa konstruksi sesuai pp 51/2008, harusnya dipotong pph final jasa konstruksi… Tapi jika pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka pph final konstruksinya disetor sendiri oleh penyedia jasa…
RIZKIANTO