Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

OP ingin mebangun ruko dan saya mengunakan jasa konsultan konstruksi apakah saya harus memotong PPh dan bagaimana caranya


Jawaban

Jasa konsultan konstruksinya dari OP atau badan ? Kalau jasanya masuk dalam lingkup jasa konstruksi sesuai pp 51/2008, harusnya dipotong pph final jasa konstruksi… Tapi jika pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka pph final konstruksinya disetor sendiri oleh penyedia jasa…

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I᠎ L R O
K U Y X J