Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya mengenai pembetulan spt ppn untuk ubah status kompensasi jadi resitusi. jika kompensasi 2020, apakah batas waktu utk ubah ke restitusinya des 2023 ?


Jawaban

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Konfirmasi AR/KPP dulu apakah bisa SPT pembetulan di induk bagian II E diisi 0 biar di II F muncul LB sehingga bisa pilih restitusi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H V​ E V
Y​ O Y T P