saya ingin bertanya mengenai pembetulan spt ppn untuk ubah status kompensasi jadi resitusi. jika kompensasi 2020, apakah batas waktu utk ubah ke restitusinya des 2023 ?
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Konfirmasi AR/KPP dulu apakah bisa SPT pembetulan di induk bagian II E diisi 0 biar di II F muncul LB sehingga bisa pilih restitusi.
NIKEN PRATIWI