saya ingin menanyakan terkait dengan implikasi perpajakan mengenai perusahaan yang merger dan memindahkan lisensi billboard kepada perusahaan yang bertahan. apakah perusahaan entitas setelah merger harus apply lisensi ulang karena billboard sebelumnya menggunakan lisensi perusahaan yang akan ditutup.
jika berkaitan dengan pengalihan aset tak berwujud bisa jadi ada imbalan royalti sepanjang masuk ke definisi royalti di penjelasan UU PPh. Apabila tidak, keuntungan atas pengalihan dianggap penghasilan, tidak ada pot/put pph.
NATALIA KRISWINANDAR