Kapan PM yg tidak dapat dikreditkan itu dilaporkan min, soalnya biasanya PM yg tidak dapat dikreditkan tidak dicatat sma akunting?
gak diatur secara khusus jadi harusnya mengikuti ketentuan umum pengkreditan PM. Bisa dilaporkan di masa pajak yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
NIKEN PRATIWI