Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya mas/mba. untuk perusahan yang belum beroperasi/belum generate income apa boleh mengakui / pakai kompensasi rugi fiskalnya?


Jawaban

Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2008 Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U L U B
Q I F A L