Izin bertanya mas/mba. untuk perusahan yang belum beroperasi/belum generate income apa boleh mengakui / pakai kompensasi rugi fiskalnya?
Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2008 Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
TI APRI NADILLA S. PANE