mas mbak izin memastikan kembali terkait Pasal 17 PMK no 6 2021, apakah benar distributor tingkat akhir (pengecer) yang semata2 hanya menjual pulsa tidak dikukuhkan PKP walopun omzet diatas 4,8M? melihat di ayat 2 itu kata penghubungnya adalah “dan”
Iya jd sepanjang penyelenggara distributor tingkat selanjutnya ini hanya semata2 melakukan penjualan pulsa dan kartu perdana maka tidak wajib PKP. Yg wajib kalau dia melakukan penjualan pulsa dan kartu perdana dan jga melakukan penyerahan BKP lain.
ARINI LUTHFAKA