jika kita terima invoice nya saja Jasa dari luar negeri yang ada PPN nya, apakah bisa di kita catat sebagai FM dokumen lain?
PPN yang terdapat dalam SSP PPN JLN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (di dokumen lain PM) sepanjang : 1. Memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang dapat diperssamakan dengan Faktur Pajak (memenuhi ketentuan cara pengisian SSP sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) 2. Mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud
NATALIA KRISWINANDAR