Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP kelebihan pembayaran karena salah ketik di kode billing, bisa kompensasi/harus pengembalian berdasarkan PER187/2015?


Jawaban

Setelah digali untuk pembayaran SPT PPN. Kalau SPTnya belum dilaporkan bisa dia masukkan di induk huruf 2B, nah nanti SPTnya jadi LB trs bisa dia kompensasikan. Atau kalau gamau gitu bisa PBk (Sepanjang memenuhi ketentuan PBk), bisa juga PMK 187/2015.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E T F U
B W U B Y