izin nanya mas/mbak untuk ketentuan PM dapat dikreditkan tapi dimasukkan ke lampiran B3 ada dimana yaa?
Diatur di petunjuk pengisian SPT Masa PPN. Lampiran PER-29/2015 Formulir 1111 B3 berisi daftar “Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP”.
MUHAMAD ROIHAN