WP mau sudah membuat SPT Pembetulan PPh Masa Pasal 4 ayat (2) versi 2, tetapi ketika mengedit/membetulkan bukti potong yang ingin dibetulkan, ketika klik simpan, angka bagian yang diubah (pada isian Nilai Objek Pajak dan PPh yang Dipotong/Dipungut) berubah jadi angka 0 (NOL), itu kenapa ya?
dipastikan penginputannya sudah, dipastikan settingan regionnya sesuai.
MAYANG DIAH RAHMASARI