Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bagaimana jika pajak atas sewa setahun sudah dipotong sedangkan ditengah2 putus sewa dan refund sisa biaya sewa nya?


Jawaban

untuk PPh yg udah dipotong, bisa diajukan permohonan pengembalian PMK 187

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B J F T H