haloooo… mau tanya donk.. specimen untuk faktur pajak apakah masih diperlukan? Tolong infonya ya.. Tq“
masih berlaku Per-24/2012 untuk pemberitahuan spesimen ttd FP, teknis pengajuan permohonannya tidak diatur, silakan wp untuk konfirmasi dulu ke KPP kalau mau dikirim lewat POS
FADHIL DWI YULIAN
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>