Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya mba/mas, WP adalah WP Baru, apakah diperkenankan membuat buktipotong dan pelaporan SPT masa ps 4 ayat (2) secara manual? Jumlah transaksi dibawah 10 setiap bulannya.


Jawaban

apabila WP tidak termasuk WP yg disebutkan dalam Pasal 3A ayat 6 PMK 9/PMK.03/2018, maka masih bisa melaporkan SPT masa PPh Pasal 4 ayat 2 secara manual

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J C B K
G T T L F