jika perusahaan membyarkan tagihan pcr,antigen,swab dari karyawan kami. Apakah itu termasuk dalam kategori tunjangan bagi si krywan dan diperhitungkan dlm perhit pph 21 atas gaji yg mreka trima tiap bulannya? Bisa kah dibiayakan?
kalau merupakan penggantian pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan > Dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21
ANGGA JALUTAMA