Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya CV perusahaan konstruksi. apabila saya melakukan pekerjaan untuk PT perusahaan konstruksi, dimana terdapat hubungan istimewa (salah satu pemegang sahamnya sama) pengenaan pajaknya dari sisi PPh dan PPN bagaimana ya ?


Jawaban

pastikan lagi apakah betul ada hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 (4) UU PPh. Lalu untuk penentuan DPP menggunakan prinsip kewajaran (PER-32/2011)

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ A᠎ G R T
C I U S N