Jika saya berencana mengambil pekerjaan jasa konstruksi penarikan kabel (a/n pribadi) lawan transaksi juga orang pribadi. Usaha saya tidak memiliki izin jasa konstruksinya. Nilai pekerjaan: 500 juta rentang pekerjaan: 6 bulan Ingin saya tanyakan: 1. jenis pajak yang perlu saya bayarkan apakah PPH Final Jasa Konstruksi / PPH 25 ya ? 2. Perhitungannya berapa persen ya ?
Jasa yang diberikan merupakan pelaksanaan konstruksi sehingga dikenakan PPh Final 4 ayat 2. Jika WP tidak memiliki kualifikasi, maka dieknakan tarif sebesar 4%
FITRI SETYANING PRATIWI