Untuk permohonan pengurangan Angsuran PPh 25 tahun 2021 apakah dasar hukumnya KEP 537 pasal 7? dan apakah pengurangannya bisa sampe 0 rupiah alias tidak bayar?Untuk permohonan pengurangan Angsuran PPh 25 tahun 2021 apakah dasar hukumnya KEP 537 pasal 7? dan apakah pengurangannya bisa sampe 0 rupiah alias tidak bayar?
iya dasar hukumnya bener, kalau untuk pengurangannya sampai berapa, itu ajukan aja, nanti KPP yang memutuskan persetujuannya
ANGGA JALUTAMA