Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat Pagi, saya dengan Ayu Puji. saya ingin menanyakan jika sudah terima E-SKD yang di submitted dari perusahaan lain untuk SPLN yang sama, apakah kita perlu input kembali E-SKDnya apabila DGT + COR sudah kita terima dari SPLN


Jawaban

bukan pemotong pertama cukup tanda terimanya saja sebetulnya. cek pasal 7 ayat 5 6 7 PER-25/2018

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C V O E
B D J​ S U