Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kl ada santunan kematian pegawai, yg diterima ahli waris. Pengenaan PPhnya kyk tunj biasa atau tarif pesangon?


Jawaban

Kalau diberikannya ke ahli waris bukan ke pegawai . Maka tidak dilakukan pemotongan pph 21 . Menjadi objek pajak di SPT Tahunan untuk penrima penghasilan

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T X E U
S S C P U