Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp salah setor dan lapor. Harusnya pph pasal 23 tp salah menjadi pph pasal 4 ayat 2 (belum pakai unifikasi) Atas pembayarannya boleh pakai pmk 187 tidak ya? Dan untuk pelaporan spt nya gimana ya yg terlanjur salah tadi?


Jawaban

kalau wp pilih pmk 187,maka pilihannya adalah pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang. bisa sarankan Pbk atau bayar lagi dulu jk khawatir WP telat lapor spt nya. untuk SPT silahkan dibetulkan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I I C᠎ H
B D R I Q