kami dari PT. Anugrahbangun Tetapjaya NPWP: 025867532618000 kami mau menanyakan untuk usaha jasa konstruksi menggunakan PPH final pasal 4(2) apakah ada tarif terbaru dan keputusan terbaru?
Terkait peraturan jasa konstruksi masih belum ada peraturan terbarunya, masih mengacu pada : 1. PP No. 40 TAHUN 2009 perubahan atas PP No 51 Tahun 2008 (terkait tarif, DPP, saat terutang, bukti potong dan ketentuan lain) 2. PMK-153/PMK.03/2009 perubahan atas PMK-187/PMK.03/2008 (tanggal penyetoran, tanggal pelaporan PPH Final atas jasa konstruksi)
RIZKIANTO