jadi terdapat perusahaan yang membayar sebagian saja pada saat memasukin proses keberatan. kemudian, KEP nya sudah keluar. dan kita mau masuk ke banding. kita baru bayar sebagian saja pd proses keberatann. rencananya kt mau bayar sisanya sebelum masuk banding. jika begitu berapa sanksi yang dikenakan dan bagaimana prosedurnya yaa?