bagaimana jika yayasan pendidikan dapat sumbangan dari hubungan istimewa apakah termasuk sebagai pendapatan, jika Untung apakah Terhutang PPh badan, Jika rugi apakah tetap terhutang pph badan ?
kalo kayak gitu berarti kan bukan termasuk yang dikecualikan dari objek pajak, berarti keuntungannya jadi objek..
MAHDI