terkait penjualan saham bursa efek (wpdn-wpdn), siapa yang harus menanggung pph atas sahamnya apakah si pemegang saham / withholding tax? dan sebelumnya kami sudah membayar pajak atas pemilik saham pendiri dengan tarif 25%, itu bagaimana cara melaporkan pph tersebut?
<WRAP> 1. jual saham di bursa, dipotong pph final oleh Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek. Yang dipotong: penghasilan atas penjualan tsb, sehingga jika “penanggung” yg dimaksud wp