Mohon dibantu Lembaga apa saja yang bisa menerima sumbangan infrastruktur social? Apakah lembaga yang di atur oleh pemerintah atau tidak? Izin bertanya Mas/Mbak untuk pertanyaan ini apakah ada persyaratan lain selain yang disebutkan dalam Pasal 2 dan 4 PP 93 Tahun 2010 dan PMK-76/PMK.03/2011?
Kalau yang dimaksud supaya sumbangannya bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto, salah satu syaratnya adalah lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak dalam UU PPh (pasal 2 PP 93/2010). Untuk ketentuan lebih lengkapnya diatur di PP 93/2010 dan PMK-73/2011
FITRI SETYANING PRATIWI