terkait tarif PPh 26 atas royalti berdasarkan P3B Indo-Australia apakah sebesar 10% atau 15%?
Article 12 dalam hal royalti yang dijelaskan dalam ayat 3(b) dan ©, dan sejauh mana royalti tersebut terkait dengan royalti tersebut, dalam ayat 3(d) dan (f) tarifnya 10%, untuk selain itu dikenakan tarif 15%.
NATALIA KRISWINANDAR