untuk PPh 23 nya dari jasa management nya aja atau seluruhnya? (pembayaran atas jasa tenaga kerja)
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan p
WAHYU DESY PRIHARTANTI