Apabila instansi pemerintah (PPH 21 di instansi pemerintah kan final) melakukan pembayaran atas jasa seminar online ke WNA, pengenaan pphnya secara umum sama kan ya? jika ada dgt pakai p3b. apakah ada perbedaan?
di pasal 26 UU PPh disebutkan jg salah satunya “pembayarannya oleh badan pemerintah”. Jadi sama aja kalau ada dgt jg pakai P3B yak.
MUHAMAD ROIHAN