1. perusahaan saya membuka 2 faktur pajak untuk 2 buah perusahaan. faktur 1 senilai 300juta, faktur 2 senilai 50juta. 2. faktur pajaknya sudah saya perbaiki 1x sebelum saya lapor (disini saya ganti nama perusahaannya) 3. saya sudah lapor PPN bulan 6 4. ternyata harusnya yang nominal 300juta untuk 2 perusahaan, dan faktur pajak yang satu lagi harusnya untuk perusahaan lain. apakah saya ada cara untuk memperbaiki faktur pajak tersebut?
<WRAP> Perubahan npwp setelah fp diupload. Dan dilapor. FP yang diupload