untuk pengisian ppn JLN yg tidak mau dikreditkan bagaimana ya mas/mba? Karena tidak ada pilihan dikreditkan/tidak di dokumen lain pajak masukan.
Perekaman dokumen lain PM, tidak ada kolom pilihan akan dikreditkan atau tidak, beda halnya dengan FP Masukan biasa. Pada jenis transaksi pilih nomor 3: PM yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas.
NATASHA GHITA DESTYVIANI