#62Q: WP ada transaksi dengan bendaharawan atas penjualan furniture kayu, ada 2 invoice yang ditagihkan, pertama atas penjualan kayu, kedua atas ongkir. atas penjualan kayu dibuatkan FP 020 karena transaksi dengan bendaharawan, sementara untuk ongkir bendaharawan meminta untuk dibuatkan FP dengan kode 040. Apakah ada ketentuan bahwa FP 040 atas ongkir tersebut harus transaksi dengan perusahaan jasa ongkir?
Dijelaskan ketentuan DPP Nilai Lain
BUDIMAN CAHYADI WINARSO