Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#37 Q: di data prepop efaktur perusahaan terdapat data PM dari bank berupa payroll contingency. Kemudian oleh perusahaan dianggap sbg bank charge. Apakah atas pm ini perlu dimasukkan ke spt ppn? Masuk ke bisa dikreditkan atau tidak bisa?


Jawaban

data PM tetap dimasukkan, bisa/tidak dikreditkan sesuaikan ketentuan UU PPN

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ J M Z K