Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ada kelebihan setoran PPh 21. atas kelebihan tersebut apakah bisa dikompensasikan dengan cara pembetulan SPT Masa? atau sebaiknya Pbk/pengembalian?


Jawaban

Kalo kelebihan setor karena salah pembayaran bisanya pbk atau pengembalian pmk 187 yaa. Kalo kompensasi itu ketika muncul LB karena perhitungan spt masanya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y A V Y
H D R O A