Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba untuk penandatangane efaktur apa bisa ditambah ya jd bukan digantii? kalau kita mau menambahkan (bukan mengganti) pejabat penandatangan FP, di formulir pemberitahuan identitas dan contoh tanda tangan pejabat.. apakah pejabat yang sebelumnya juga ikut tandatangan lagi?


Jawaban

Ada penambahan penandatanganan faktur pajak. Sudah disampaikan ketentuan di Pasal 13 ayat 2 PER 24/2012. Pakainya formulir VA di lampiran PER 24/2012

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C​ N V​ Q
X P J O U