saya ingin bertanya, untuk maksimal pemeriksaan pajak sesuai UU adalah 5 tahun, jadi di tahun 2021 yang masih kemungkinan bisa diperiksa untuk Tahun Pajak berapa ya? apakah Tahun Pajak 2015 masih bisa kemungkinan diperiksa di Tahun 2021?
pasal 13 ayat 1 UU KUP sttd UU cika; Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ELFAN FAUZI AKBAR