Izin bertanya, apakah pembukaan FP penjual dan pembeli dgn nama yang sama masih berlaku? Untuk FP pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif
Pemakaian sendiri tujuan konsumtif terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak dengan identitas pembeli yang sama dengan identitas penjual. DPP yang digunakan adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor (PP 1 TAHUN 2012)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI