Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau menanyakan terkait keterangan tambahan di faktur pajak. Kebetulan kami perusahaan pelayaran, menggunakan fasilitas bebas PPN. Ketika saya memilih 'Penyerahan alat angkut tertentu dan / atau jasa kena pajak terkait alat angkut', ketika saya coba preview mengapa chop PP nya tidak update ya?


Jawaban

Dipandu sinkronisasi kode cap

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E H S V G
O Q N R O