Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah NPWP cabang yang sudah dipusatkan bisa melaporkan SPT Masa Pembetulan PPN? di sosmed ditjenpajak pernah share cara'nya, apa itu berlaku hanya untuk spt normal dan tidak berlaku untuk spt pembetulan?


Jawaban

Termasuk pembetulan sesuai poster

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D Y W V
Y G Z V J