apakah bukti tambahan yang diserahkan setelah SPHP dipertimbangkan?
WP belum memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan, jika wp menyanggah disini bisa dengan memberikan bukti-bukti pendukung yang valid. Ketentuan terkait tanggapan atas SPHP Pasal 42 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013.
NATALIA KRISWINANDAR