Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika WP badan memiliki penghasilan komprehensif lain akibat keuntungan dari perhitungan aktuaria (imbalan pasca kerja) itu digabungkan dengan laba rugi tahun berjalan atau tidak ya? »> ini kita ngatur gak? atau pake psak aja?


Jawaban

iya ka, tidak ada objek potput nya. Selama termasuk ke pengertian penghasilan pasal 4 (1) UU PPh sttd UU Cika dan tidak dikecualikan di Pasal 4 (3) berarti masuk ke SPT Tahunan saja ya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J S C V
R R M P Q