jika WP badan memiliki penghasilan komprehensif lain akibat keuntungan dari perhitungan aktuaria (imbalan pasca kerja) itu digabungkan dengan laba rugi tahun berjalan atau tidak ya? »> ini kita ngatur gak? atau pake psak aja?
iya ka, tidak ada objek potput nya. Selama termasuk ke pengertian penghasilan pasal 4 (1) UU PPh sttd UU Cika dan tidak dikecualikan di Pasal 4 (3) berarti masuk ke SPT Tahunan saja ya.
MUHAMAD ROIHAN