dok apa yang bisa digunakan utk mengetahui bahwa WPLN sudah terhitung bertempat tinggal di Indo? info tambahan : jika WPLN datang ke Indo menggunakan visa kerja, dgn visa lbh dr 183 hari, tetapi sebelum 183 hari sudah kembali ke negara asal, apakah WPLN tsb sudah dikatakan WPDN?
WNA bisa jadi SPDN kalau dianggap mempunyai niat sebagaimana disebut di Pasal 2 ayat 4 PMK 18/ 2021
SIGIT RAHARJO