Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

CoR berlaku 2 tahun sedangkan SKD WPLN maksumal 12 bulan, apakah bisa buat eSKD lagi dengan CoR yang sama untuk tahun berikutnya?


Jawaban

sesuai pasal 4 ayat 3 per-25/2018 huruf b angka 3 disebutkan cor harus mencantumkan salah satunya tahun pajak berlakunya Certificate of Residence, sepanjang cornya masih berlaku dan masih memenuhi pasal tsb maka bisa untuk digunakan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D​ W K᠎ P
F B K A O