Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pm yang tidak berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) bisa dikreditkan kan ya oleh perusahaan freight forwarding?


Jawaban

Bisa fin, asal ga masuk ke Pasal 9 ayat(8) UU PPN/ Cika

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I I S J
P᠎ S P V​ A