pm yang tidak berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) bisa dikreditkan kan ya oleh perusahaan freight forwarding?
Jawaban
Bisa fin, asal ga masuk ke Pasal 9 ayat(8) UU PPN/ Cika
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.