Saya sebagai pihak principal bekerjasama dengan Outlet/Toko atas kerjasama sewa barang. Namun,karena kami menggunakan perantara lewat distributor, outlet/toko tersebut akan menerbitkan faktur pajak & invoice atas nama distributor bukan atas nama kami (principal). kemudian distributor nanti yg akan memotong PPh 23 atas sewa barang tersebut a/n outlet(toko). Dan juga, atas transaksi sewa tersebut, pihak distributor akan menerbitkan Invoice & Faktur pajak ke kami (principal) dan akan kami lakukan p
kalau dari simulasi yg di jelaskan WP harusnya sudah benar perlakuan perpajakannya, jadi sepanjang ada transaksi yg merupakan objek dari pemungutan PPN dan pemotongan PPh maka akan di lakukan Pemungutan dan atau pemotongan
RIZKI SAFARI