Izin bertanya apabila ada transaksi penjualan genset ke kawasan berikat, apakah ada dokumen2 yang harus diminta ke seller untuk kelengkapan jika terdapat pemeriksaan?
Jawaban
jawab normatif sesuai Pasal 21 ayat 5 PMK 65/ 2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.