#50Q: Perusahaan DN terlanjut melakukan pemotongan dividen, jika Perusahaan melakukan hal tersebut apakah bisa dilakukan pemindahbukuan dari Perusahaan kepada WP OP tersebut atas pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan
#50A: berarti si WP OP nya gak menginvestasikan dan mau setor ya ? Pbk ke NPWP lain diperbolehkan selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014. kalo tidak memenuhi, berarti pake PMK 187 aja. atas penghasilan dari WP OP yg dipotong harus dikembalikan
ALVI FARIZAL