Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#50Q: Perusahaan DN terlanjut melakukan pemotongan dividen, jika Perusahaan melakukan hal tersebut apakah bisa dilakukan pemindahbukuan dari Perusahaan kepada WP OP tersebut atas pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan


Jawaban

#50A: berarti si WP OP nya gak menginvestasikan dan mau setor ya ? Pbk ke NPWP lain diperbolehkan selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014. kalo tidak memenuhi, berarti pake PMK 187 aja. atas penghasilan dari WP OP yg dipotong harus dikembalikan

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F P P V
N P K X X