apabila perusahaan kontrak dg PT ABC, tapi yg melakukan penyerahan bkp, menerbitkan FP adl PT XYZ. Yang mana setelah diketahui bahwa PT ABC adalah manufakturnya dan PT XYZ adalah distributornya. FP sudah dilaporkan, apakah tidak bermasalah melihat kontrak sebenarnya dg pt abc?
disini antara kontrak dan faktur yang diterbitkan tidak sesuai. bisa konsultasian ke kpp terkait hal ini. apabila sudah dilaporkan, apakah perlu pembetulan atau tidak silahkan ikuti arahan dari kppnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI