Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

: Izin tanya Mas/Mba. Jika PKP bertransaksi dengan WPLN, berupa penyerahan BKP dan BKP tidak dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, untuk penerbitan Faktur Pajaknya seperti apa ya, Mas/Mba? Terima kasih.


Jawaban

kalo WPLN dan ga punya NPWP lawan transaksinya terbitin FP kayak biasa aja 010, dengan NPWP 000

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G J J Z
B᠎ S X P Q